Bagi Masyarakat Khususnya Warga Desa Bangunsari yang ingin mendaftarkan diri dalam pengisian kekosongan perangkat Desa Bangunsari di formasi jabatan KAUR KEUANGAN
dengan persyaratan:
KETENTUAN SURAT LAMARAN :
1. Diketik atau ditulistangan diatas kertas bermeterai cukup dan ditandatangani;
2. Ditujukan kepada ketua tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
3. Berisi permohonan menjadi perangkat desa.
LAMPIRAN SURAT LAMARAN :
1. Fotocopy kartu tanda penduduk yang legalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. Surat pernyataan bertakwa kepada tuhan yang maha esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik indonesia dan bhinneka tunggal ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
4. Fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
6. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas;
7. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara;
8. Surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Surat pernyataan berkelakuan baik, jujur dan adil dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
10. Surat keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari dokter rumah sakit umum daerah;
11. Surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
12. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
13. Surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi pegawai negeri sipil;
14. Surat izin tertulis dari atasan bagi anggota tentara nasional indonesia, kepolisian republik indonesia, pegawai badan usaha milik negara dan/atau pegawai badan usaha milik daerah;
15. Surat izin tertulis dari bupati bagi angota bpd;
16. Surat izin tertulis dari kepala desa bagi perangkat desa;
17. Surat pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup atau sertifikat dari lembaga yang berwenang;
18. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila diangkat menjadi perangkat desa, dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
19. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di wilayah yang bersangkutan apabila diangkat menjadi perangkat desa unsur pelaksana wilayah, dari yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; dan
20. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa dari yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup.
21. Pas photo berwarnaukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar per rangkapnya.
Untuk berkas dapat di akses di link
https://drive.google.com/drive/folders/1bqyE8PdhDrfK3Hx-WnQ-IsX84MT5OQ4e
https://drive.google.com/drive/folders/1bqyE8PdhDrfK3Hx-WnQ-IsX84MT5OQ4e
Share :