Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPIDD berdasarkan alasan berikut :
penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
tidak disediakannya informasi berkala;
tidak ditanggapi permintaan informasi;
tidak dipenuhinya permintaan informasi;
permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan Kepala Desa ini. Pemohon dapat mengajukan dengan mengisi Formulir yang tersedia (download)