
Secara umum, Berita Acara Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal adalah dokumen hukum/resmi yang berfungsi sebagai catatan otentik atas suatu peristiwa, kesepakatan, atau musyawarah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bangunsari.
Karena dokumen berita acara memiliki ragam jenis tergantung pada kegiatannya, berikut adalah deskripsi struktur umum beserta contoh penerapan administrasinya di Desa Bangunsari:
Setiap berita acara resmi yang dikeluarkan oleh Pemdes Bangunsari biasanya memuat poin-poin penting berikut:
Kepala Surat (Kop Resmi): Menampilkan logo Kabupaten Kendal, tulisan "Pemerintah Kabupaten Kendal", "Kecamatan Patebon", dan "Pemerintah Desa Bangunsari".
Judul Dokumen: Ditulis tegas (misal: BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA).
Waktu dan Tempat: Menjelaskan hari, tanggal, bulan, tahun, serta lokasi pelaksanaan (sering kali bertempat di Balai Desa Bangunsari).
Kronologi/Isi Rapat: Menjabarkan pokok bahasan, argumen atau masukan dari unsur masyarakat (BPD, RT/RW, Tokoh Masyarakat), hingga keputusan akhir yang disepakati.
Penutup dan Pengesahan: Tanda tangan dari pihak-pihak terkait, seperti Kepala Desa Bangunsari (Bapak Suwandi), Ketua BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai keabsahan dokumen.
Berdasarkan rekam kegiatan pemerintahan di Desa Bangunsari, terdapat beberapa jenis berita acara yang krusial:
Berita Acara Musrenbangdes / Perencanaan Pembangunan: Dokumen yang mencatat hasil kesepakatan warga mengenai prioritas pembangunan infrastruktur, ekonomi, atau sosial menggunakan Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya.
Berita Acara Musyawarah Program Khusus (Misal: P3-TGAI): Catatan kesepakatan mengenai program perbaikan irigasi maupun bantuan pertanian bersama perkumpulan petani pemakai air di desa.
Berita Acara Pembentukan/Pengesahan Lembaga Desa: Digunakan saat pembentukan kader (seperti KPMD atau Posyandu ILP) maupun peremajaan pengurus RT/RW setempat.
Berita Acara Serah Terima (BAST): Dokumen legalitas serah terima hasil proyek fisik pengerjaan jalan, saluran air, atau aset desa lainnya dari pelaksana kepada pemerintah desa.
Bagi Desa Bangunsari, berita acara ini bukan sekadar formalitas kertas, melainkan berfungsi sebagai:
Bukti Hukum yang Sah: Melindungi hasil keputusan bersama agar tidak digugat sepihak di kemudian hari.
Syarat Pencairan Anggaran: Dokumen wajib (lampiran) dalam pelaporan realisasi APBDes ke tingkat Kecamatan Patebon maupun Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Arsip Transparansi: Bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada warga Bangunsari mengenai apa saja yang telah diputuskan dan dilaksanakan.
Menjaga Titipan, Merajut Masa DepanDi bawah naungan langit Kecamatan Patebon, Desa Bangunsari membentang sebagai tanah yang menjanjikan harapan. Dari hamparan Tanah Bengkok yang subur sebagai penyangga pangan dan kesejahteraan para pamong, hingga riuh rendah pelayanan di Balai Desa yang kokoh berdiri, semuanya adalah simfoni dari sebuah pembangunan yang terarah.
Setiap jalan, jembatan, dan jaringan irigasi tersier daerah irigasi Bodri yang kini tercatat dalam dokumen ini, adalah saksi bisu bagaimana mobilitas warga dipermudah dan air dialirkan demi menghidupkan bulir-bulir padi di persawahan. Sarana prasarana, mesin, hingga teknologi digital yang diinventarisir di dalam ruang kerja desa, laksana instrumen kecil yang bergerak selaras demi satu tujuan: pelayanan masyarakat yang prima dan cepat.
Melalui pencatatan yang presisi ini, Pemerintah Desa Bangunsari sedang mengukir cerita tentang kejujuran. Sebuah komitmen untuk memastikan bahwa apa yang dimulai dengan niat baik, dibangun dengan dana publik, akan terus terjaga, terawat, dan berlipat ganda manfaatnya. Dokumen aset ini adalah peta jalan kita, pengingat bagi hari ini, dan warisan berharga yang akan diserahterimakan kepada anak cucu kita kelak dengan rasa bangga.

Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, hidayah, dan karunia-Nya, Pemerintah Desa Bangunsari telah dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 tepat pada waktunya.
Laporan Realisasi ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan transparansi Pemerintah Desa atas pelaksanaan seluruh program kerja, kegiatan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa yang telah direncanakan bersama selama satu tahun anggaran. Di dalam laporan ini disajikan secara detail mengenai realisasi pendapatan desa, penyerapan belanja pada berbagai bidang, serta pembiayaan netto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan.
Adapun penjelasan sebagai berikut.

Secara keseluruhan, target total pendapatan Desa Bangunsari dianggarkan sebesar Rp1.515.074.385,00 dengan total realisasi mencapai Rp1.386.685.976,00 (terdapat kurang dari target sebesar Rp128.388.409,00). Rincian per sumber pendapatan adalah sebagai berikut:
Total belanja desa dianggarkan sebesar Rp1.397.207.885,00 dengan total realisasi fisik dan keuangan mencapai Rp1.185.749.471,00 (menyisakan saldo efisiensi/Sisa Lebih Anggaran sebesar Rp211.458.414,00). Berikut adalah rincian realisasi per bidang kegiatan:
Kesimpulan Akhir (SiLPA)
Dengan total realisasi pendapatan Rp1.386.685.976,00 dan total realisasi belanja Rp1.185.749.471,00, pemerintah desa mengalami Surplus Keuangan Tahun Berjalan sebesar Rp200.936.505,00. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto (Penerimaan SiLPA dikurangi Pengeluaran Penyertaan Modal), diperoleh SiLPA Tahun Berjalan akhir sebesar Rp83.070.005,00.
Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan APB Desa ini tidak lepas dari adanya sinergi, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh kelembagaan desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Bangunsari. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikut serta mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa di tahun 2025.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala masukan, kritik, maupun saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan guna perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan, akuntabilitas keuangan, dan kualitas pelayanan publik Desa Bangunsari di masa-masa yang akan datang.
Semoga laporan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menjadi gambaran capaian kinerja demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunsari.
Bangunsari, 31 Desember 2025
Kepala Desa Bangunsari

SUWANDI
Nb : - Sisa Anggran
- Alamat Pengaduan
Peraturan Desa (atau sering disingkat Perdes) merupakan instrumen hukum tertinggi di tingkat desa yang lahir dari musyawarah dan mufakat. Perdes berfungsi sebagai kompas pembangunan sekaligus payung hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat desa agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Peraturan Desa bukan sekadar aturan formal, melainkan wujud nyata dari pengakuan negara terhadap otonomi asli desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Perdes menjadi jembatan yang menyelaraskan hukum hukum nasional dengan kearifan lokal (local wisdom) yang telah hidup ratusan tahun di tengah masyarakat.
Lahirnya sebuah Peraturan Desa adalah cerminan dari demokrasi yang paling murni di tingkat tapak. Proses ini tidak terjadi di ruang tertutup, melainkan melalui tahapan partisipatif yang panjang:
Inisiasi & Rancangan: Pemerintah Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) berdasarkan kebutuhan riil masyarakat—mulai dari pengelolaan pasar desa, pelestarian lingkungan, hingga penataan pangkalan ojek.
Musyawarah Desa (Musdes): Ini adalah jantung dari pembentukan Perdes. Tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan duduk bersama di balai desa. Di sini, setiap argumentasi diuji, dan setiap kepentingan diselaraskan guna mencapai mufakat.
Evaluasi & Pengundangan: Raperdes yang telah disepakati kemudian dikonsultasikan ke pemerintah supradesa (Kecamatan/Kabupaten) untuk memastikan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi, sebelum akhirnya disahkan oleh Kepala Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa.
Sebuah Peraturan Desa yang efektif memegang beberapa peran krusial:
Legalitas Pengelolaan Anggaran: Menjadi dasar hukum pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar transparan dan bebas dari penyelewengan.
Pengembangan Ekonomi: Mengatur pendirian dan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendongkrak pendapatan asli desa.
Resolusi Konflik & Ketertiban: Mengatur sanksi adat atau sosial bagi pelanggar ketertiban, menjaga kelestarian hutan desa, hingga mengatur batas-batas pemukiman warga.
Kesimpulan: Peraturan Desa adalah hukum yang hidup (living law). Ia mengikat bukan karena daya paksa aparat, melainkan karena rasa kepemilikan warga yang merasa suara mereka terwakili di dalamnya. Ketika sebuah Perdes berjalan dengan baik, ia tidak hanya menertibkan, tetapi juga menggerakkan roda kemandirian desa menuju masyarakat yang berdaulat secara ekonomi dan luhur secara budaya.

Di bawah naungan langit biru yang cerah dan bentangan alam yang subur, Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dengan bangga mempersembahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025. Poster ini bukan sekadar lembar pengumuman, melainkan sebuah refleksi visual dari komitmen, kerja keras, dan sinergi yang harmonis antara pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat.
Harmoni Tradisi dan Modernitas: Berlatar belakang pemandangan alam yang asri, megahnya Balai Desa Bangunsari berdiri kokoh bersanding dengan elemen arsitektur khas bermotif ukiran emas, melambangkan jati diri desa yang memegang teguh nilai luhur adat sembari terus bergerak maju menyongsong era modern.
Sinergi Elemen Masyarakat: Di sisi kiri dan kanan, tampak senyum hangat para petani yang membawa hasil bumi, para pelaku usaha, hingga generasi muda yang adaptif dengan teknologi. Kehadiran figur perangkat desa yang berdiri berwibawa di podium menegaskan dedikasi pelayanan yang tulus dan akuntabel kepada warga.
Secara transparan dan interaktif, poster ini menonjolkan tiga pilar utama pencapaian yang telah diwujudkan sepanjang tahun 2025:
Pembangunan Infrastruktur: Terwujudnya akses jalan desa yang mulus untuk kelancaran mobilitas warga dan distribusi ekonomi.
Penguatan Ekonomi Warga: Geliat pasar dan UMKM lokal yang semakin berdaya, menjadi motor penggerak kesejahteraan keluarga.
Pemberdayaan & Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial yang semakin dekat, inklusif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
"Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat." Melalui LPPD Akhir Tahun Anggaran 2025 ini, Desa Bangunsari tidak hanya melaporkan angka dan serapan anggaran, tetapi juga mengukir cerita tentang gotong royong, transparansi, dan harapan baru menuju Desa Bangunsari yang Semakin Maju, Mandiri, dan Sejahtera.

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
DESA BANGUNSARI KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL
TAHUN ANGGARAN 2026
Bangunsari Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode 2022–2030. Dokumen ini disusun secara partisipatif oleh Tim Penyusun RKP Desa, melibatkan seluruh elemen masyarakat (Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, dan pemuda) melalui forum Rembug Stunting dan Musyawarah Desa (Musdes).
Penyusunan RKP Desa 2026 ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:
Seluruh program yang tertuang dalam RKP Desa TA 2026 diarahkan untuk mendukung visi utama Desa Bangunsari:
"Mewujudkan Masyarakat Desa Bangunsari yang Lebih Maju, Cerdas, dan Mandiri Menuju Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang Adil dan Sejahtera."
MENENUN HARAPAN, MEMBANGUN KEMANDIRIAN
RPJMDes Desa Bangunsari Tahun 2022–2030
Bagi Desa Bangunsari, bentang alam seluas 254 hektar yang didominasi oleh hijaunya lahan agraris dan tegalan bukan sekadar angka dalam data administratif. Tanah ini adalah urat nadi kehidupan, tempat di mana tradisi leluhur dijaga erat dan masa depan dirajut bersama. Bergerak dari kesadaran mendalam akan potensi agro-pertanian yang melimpah dan semangat gotong royong warganya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Bangunsari Periode 2022–2030 hadir sebagai kompas arah baru menuju sebuah lompatan besar.
RPJMDes ini disusun bukan sekadar sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebuah dokumen hidup yang merekam mimpi kolektif seluruh elemen masyarakat. Melalui visi besar "Mewujudkan Masyarakat Desa Bangunsari yang Lebih Maju, Cerdas, dan Mandiri Menuju Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang Adil dan Sejahtera," arah kebijakan delapan tahun ke depan diletakkan di atas fondasi perubahan yang terukur dan berkeadilan
Untuk Dokumen RPJMDE Desa Bangunsari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2022-2030 dapat di lihat di link : https://drive.google.com/file/d/1Y5XcfgbkOWOqIChjwx_vIEEuCrv-zbPD/view?usp=drive_link
PROGRAM YANG MASUK KE DESA BANGUNSARI TAHUN 2026
Berdasarkan data perencanaan pembangunan sektor fisik, pada Tahun Anggaran 2026 Desa Bangunsari menerima stimulus pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprop). Seluruh program difokuskan pada peningkatan kualitas akses jalan lingkungan serta perkuatan struktur pembatas jalan (talud).
Pelaksanaan seluruh kegiatan ini dimandatkan sepenuhnya kepada Kasi Kesejahteraan Desa Bangunsari selaku penanggung jawab teknis operasional di lapangan untuk menjamin transparansi, ketepatan mutu, dan kesesuaian target waktu.
Rincian program kerja terbagi ke dalam 4 poin utama:
Langkah taktis Pemerintah Desa Bangunsari dalam memetakan program kerja tahun 2026 mencerminkan komitmen tata ruang yang matang dan berorientasi pada kemaslahatan warga. Alur pelaksanaan program ini dibagi menjadi dua fase strategis yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkiraan cuaca:
Melalui pengelolaan yang akuntabel oleh Kasi Kesejahteraan, implementasi program Bantuan Provinsi (Banprop) 2026 di Desa Bangunsari ini bukan sekadar pembangunan fisik di atas kertas, melainkan sebuah transformasi lingkungan.
Program ini membawa dampak nyata berupa peningkatan kualitas hidup, memberikan rasa aman bagi mobilitas warga dari ancaman longsor, serta menjadi katalisator utama dalam mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon.
Pelaksanaan Program & Kegiatan Desa Bangunsari (TA 2026)
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Bangunsari berkomitmen untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan dokumen pelaksanaan kegiatan, roda pemerintahan desa bergerak secara terstruktur melalui pembagian tugas yang jelas di antara para perangkat desa, yang meliputi urusan administrasi, perencanaan, pemerintahan, pelayanan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Secara garis besar, implementasi program kerja Desa Bangunsari TA 2026 dikelompokkan berdasarkan pilar pelaksana kegiatannya sebagai berikut:
Dipimpin oleh KAUR TU & UMUM, fokus utama bidang ini adalah memastikan stabilitas internal pemerintahan desa. Kegiatan mencakup pemenuhan Hak Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa. Selain itu, jaminan ketenagakerjaan, operasional kelembagaan (Pemerintah Desa dan BPD), insentif RT/RW, pelayanan administrasi kependudukan, hingga pengelolaan aset serta pemeliharaan gedung kantor desa juga dikelola secara intensif untuk menjamin pelayanan publik yang prima.
Di bawah komando KAUR PERENCANAAN, Desa Bangunsari memastikan arah pembangunan berjalan secara demokratis dan akuntabel. Rangkaian musyawarah penting dilaksanakan, mulai dari Musdes LPJ APBDES TA 2025, Musrenbangdes, Musdes RKPDES, hingga persiapan Musdesa APBDES TA 2027 dan Musdes APBDES Perubahan TA 2026. Bagian ini juga bertanggung jawab atas penyusunan dokumen perencanaan formal (RPJMDes/RKPDes) dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa (LPPDes) kepada masyarakat.
KASI PEMERINTAHAN mengawal transformasi digital dan regulasi desa. Langkah nyata yang diambil meliputi penyusunan regulasi non-reguler (Musdus/rembug desa), langganan internet desa dan domain website menggunakan dana SILPA DD, serta penguatan fitur website. Di samping itu, pengadaan laptop dinas dan pemberian insentif bagi Operator Siskeudes serta Operator Website Desa dianggarkan demi mendukung efisiensi data.
Sektor pelayanan dasar masyarakat menjadi tanggung jawab utama KASI PELAYANAN. Program di bidang ini menyasar sektor-sektor krusial seperti:
Dipimpin oleh KASI KESEJAHTERAAN, bidang ini berfokus pada pembangunan fisik yang berdampak langsung pada perekonomian dan kenyamanan warga, di antaranya:
Melalui sinergi yang harmonis antara struktur KAUR dan KASI, Pemerintah Desa Bangunsari pada Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik (infrastruktur), melainkan juga seimbang dalam memperhatikan aspek kesejahteraan sosial, kesehatan publik, digitalisasi birokrasi, dan penguatan ekonomi melalui BUMDes. Seluruh program ini dirancang untuk mewujudkan Desa Bangunsari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunsari Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar deretan angka di atas lembaran kertas kerja. Ia adalah manifestasi dari komitmen, doa, dan gotong royong seluruh warga untuk merajut masa depan desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Desa Bangunsari untuk mengoptimalkan potensi lokal secara transparan dan akuntabel. Melalui perencanaan yang matang, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBDes tahun ini difokuskan untuk menyentuh langsung denyut nadi kehidupan masyarakat—mulai dari pemantapan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, hingga transformasi digital dalam pelayanan publik.