PPID


KUMPULA BERITA ACARA

Secara umum, Berita Acara Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal adalah dokumen hukum/resmi yang berfungsi sebagai catatan otentik atas suatu peristiwa, kesepakatan, atau musyawarah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Bangunsari.

Karena dokumen berita acara memiliki ragam jenis tergantung pada kegiatannya, berikut adalah deskripsi struktur umum beserta contoh penerapan administrasinya di Desa Bangunsari:

1. Struktur Umum Berita Acara Desa

Setiap berita acara resmi yang dikeluarkan oleh Pemdes Bangunsari biasanya memuat poin-poin penting berikut:

  • Kepala Surat (Kop Resmi): Menampilkan logo Kabupaten Kendal, tulisan "Pemerintah Kabupaten Kendal", "Kecamatan Patebon", dan "Pemerintah Desa Bangunsari".

  • Judul Dokumen: Ditulis tegas (misal: BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA).

  • Waktu dan Tempat: Menjelaskan hari, tanggal, bulan, tahun, serta lokasi pelaksanaan (sering kali bertempat di Balai Desa Bangunsari).

  • Kronologi/Isi Rapat: Menjabarkan pokok bahasan, argumen atau masukan dari unsur masyarakat (BPD, RT/RW, Tokoh Masyarakat), hingga keputusan akhir yang disepakati.

  • Penutup dan Pengesahan: Tanda tangan dari pihak-pihak terkait, seperti Kepala Desa Bangunsari (Bapak Suwandi), Ketua BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat sebagai keabsahan dokumen.

2. Contoh Jenis Berita Acara yang Sering Digunakan di Desa Bangunsari

Berdasarkan rekam kegiatan pemerintahan di Desa Bangunsari, terdapat beberapa jenis berita acara yang krusial:

  • Berita Acara Musrenbangdes / Perencanaan Pembangunan: Dokumen yang mencatat hasil kesepakatan warga mengenai prioritas pembangunan infrastruktur, ekonomi, atau sosial menggunakan Dana Desa untuk tahun anggaran berikutnya.

  • Berita Acara Musyawarah Program Khusus (Misal: P3-TGAI): Catatan kesepakatan mengenai program perbaikan irigasi maupun bantuan pertanian bersama perkumpulan petani pemakai air di desa.

  • Berita Acara Pembentukan/Pengesahan Lembaga Desa: Digunakan saat pembentukan kader (seperti KPMD atau Posyandu ILP) maupun peremajaan pengurus RT/RW setempat.

  • Berita Acara Serah Terima (BAST): Dokumen legalitas serah terima hasil proyek fisik pengerjaan jalan, saluran air, atau aset desa lainnya dari pelaksana kepada pemerintah desa.

3. Fungsi Utama Dokumen

Bagi Desa Bangunsari, berita acara ini bukan sekadar formalitas kertas, melainkan berfungsi sebagai:

  1. Bukti Hukum yang Sah: Melindungi hasil keputusan bersama agar tidak digugat sepihak di kemudian hari.

  2. Syarat Pencairan Anggaran: Dokumen wajib (lampiran) dalam pelaporan realisasi APBDes ke tingkat Kecamatan Patebon maupun Dispermasdes Kabupaten Kendal.

  3. Arsip Transparansi: Bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada warga Bangunsari mengenai apa saja yang telah diputuskan dan dilaksanakan.


Download File Lampiran

ASET DESA BANGUNSARI

Menjaga Titipan, Merajut Masa Depan

Di bawah naungan langit Kecamatan Patebon, Desa Bangunsari membentang sebagai tanah yang menjanjikan harapan. Dari hamparan Tanah Bengkok yang subur sebagai penyangga pangan dan kesejahteraan para pamong, hingga riuh rendah pelayanan di Balai Desa yang kokoh berdiri, semuanya adalah simfoni dari sebuah pembangunan yang terarah.

Setiap jalan, jembatan, dan jaringan irigasi tersier daerah irigasi Bodri yang kini tercatat dalam dokumen ini, adalah saksi bisu bagaimana mobilitas warga dipermudah dan air dialirkan demi menghidupkan bulir-bulir padi di persawahan. Sarana prasarana, mesin, hingga teknologi digital yang diinventarisir di dalam ruang kerja desa, laksana instrumen kecil yang bergerak selaras demi satu tujuan: pelayanan masyarakat yang prima dan cepat.

Melalui pencatatan yang presisi ini, Pemerintah Desa Bangunsari sedang mengukir cerita tentang kejujuran. Sebuah komitmen untuk memastikan bahwa apa yang dimulai dengan niat baik, dibangun dengan dana publik, akan terus terjaga, terawat, dan berlipat ganda manfaatnya. Dokumen aset ini adalah peta jalan kita, pengingat bagi hari ini, dan warisan berharga yang akan diserahterimakan kepada anak cucu kita kelak dengan rasa bangga.


Download File Lampiran

LAPORAN KEUANGAN PEMDES BANGUNSARI TAHUN 2025


  Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, hidayah, dan karunia-Nya, Pemerintah Desa Bangunsari telah dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 tepat pada waktunya.

Laporan Realisasi ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan transparansi Pemerintah Desa atas pelaksanaan seluruh program kerja, kegiatan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa yang telah direncanakan bersama selama satu tahun anggaran. Di dalam laporan ini disajikan secara detail mengenai realisasi pendapatan desa, penyerapan belanja pada berbagai bidang, serta pembiayaan netto yang menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan.

Adapun penjelasan sebagai berikut.

  1. Pendapatan Desa

Secara keseluruhan, target total pendapatan Desa Bangunsari dianggarkan sebesar Rp1.515.074.385,00 dengan total realisasi mencapai Rp1.386.685.976,00 (terdapat kurang dari target sebesar Rp128.388.409,00). Rincian per sumber pendapatan adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Desa (PADesa): Terealisasi penuh 100% sebesar Rp135.000.000,00 yang seluruhnya bersumber dari Hasil Aset Desa melalui Pengelolaan Tanah Kas Desa.
  • Pendapatan Transfer: Dari anggaran Rp1.380.074.385,00, terealisasi sebesar Rp1.251.199.785,00. Komponen transfer yang terealisasi 100% meliputi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (Rp148.944.385,00), Alokasi Dana Desa (Rp333.901.000,00), serta Bantuan Keuangan Provinsi (Rp100.000.000,00). Sementara itu, Dana Desa mengalami selisih karena dari anggaran Rp797.229.000,00 hanya terealisasi sebesar Rp668.354.400,00.
  • Pendapatan Lain-lain: Tidak dianggarkan di awal, namun mendapatkan realisasi dari Bunga Bank sebesar Rp486.191,00.
  1. Belanja Desa per Bidang Kegiatan

Total belanja desa dianggarkan sebesar Rp1.397.207.885,00 dengan total realisasi fisik dan keuangan mencapai Rp1.185.749.471,00 (menyisakan saldo efisiensi/Sisa Lebih Anggaran sebesar Rp211.458.414,00). Berikut adalah rincian realisasi per bidang kegiatan:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Anggaran: Rp689.649.662,00 | Realisasi: Rp664.556.471,00
  • Deskripsi Kegiatan: Kegiatan ini didominasi oleh penyediaan Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa yang terealisasi penuh sesuai pagu. Selain itu, pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa hanya terealisasi Rp14.455.000,00 dari anggaran Rp30.206.780,00 (karena belanja pemeliharaan bangunan tidak terealisasi atau Rp0,00). Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor desa terlaksana dengan baik sebesar Rp30.400.000,00. Pengembangan Sistem Informasi Desa menyerap Rp21.539.794,00 dari pagu Rp23.040.000,00.
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Anggaran: Rp570.659.000,00 | Realisasi: Rp399.050.000,00
  • Deskripsi Kegiatan:
    • Pendidikan: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPQ menyerap Rp12.000.000,00 untuk insentif petugas dari total pagu Rp16.000.000,00, sementara dukungan sarana komputer/APE sebesar Rp25.000.000,00 tidak direalisasikan.
    • Kesehatan: Penyelenggaraan Posyandu menyerap Rp36.010.000,00 (dari anggaran Rp65.760.000,00). Penyuluhan dan Pelatihan Kesehatan terealisasi baik sebesar Rp38.050.000,00. Namun, pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kesehatan sebesar Rp87.295.000,00 sama sekali tidak direalisasikan.
    • Pekerjaan Umum: Pembangunan/rehabilitasi jalan desa terealisasi 100% sebesar Rp100.000.000,00. Sedangkan pembangunan prasarana jalan (gorong-gorong/selokan) menyerap Rp194.570.000,00 dari pagu Rp216.626.000,00.
    • Kawasan Pemukiman: Pengelolaan sampah terealisasi hampir sepenuhnya sebesar Rp3.920.000,00.
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  • Anggaran: Rp43.750.000,00 | Realisasi: Rp42.365.000,00
  • Deskripsi Kegiatan: Pembinaan grup kesenian tingkat desa menyerap Rp3.500.000,00. Pemeliharaan sarana olahraga desa terlaksana penuh senilai Rp18.000.000,00 dan pembinaan Karang Taruna menyerap Rp11.690.000,00. Kegiatan pembinaan PKK terlaksana dengan serapan Rp9.175.000,00 dari pagu Rp9.250.000,00.
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  • Anggaran: Rp57.950.000,00 | Realisasi: Rp56.890.000,00
  • Deskripsi Kegiatan: Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk Sub Bidang Pertanian melalui Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier dengan realisasi Rp45.060.000,00 (dari anggaran Rp46.000.000,00). Sisanya dipergunakan untuk Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan yang menyerap anggaran sebesar Rp11.830.000,00.
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Keadaan Mendesak
  • Anggaran: Rp35.199.223,00 | Realisasi: Rp22.888.000,00
  • Deskripsi Kegiatan: Menggunakan pos Belanja Tidak Terduga, di mana Kegiatan Penanggulangan Bencana menyerap Rp8.488.000,00 dari pagu Rp20.799.223,00. Sementara itu, Penanganan Keadaan Mendesak terealisasi penuh 100% sebesar Rp14.400.000,00.
  1. Pembiayaan Desa
  • Penerimaan Pembiayaan: Bersumber dari SiLPA Tahun Sebelumnya terealisasi penuh sesuai target, yaitu sebesar Rp42.133.500,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Digunakan untuk Penyertaan Modal Desa sebesar Rp160.000.000,00 dan terealisasi penuh 100%.

Kesimpulan Akhir (SiLPA)

Dengan total realisasi pendapatan Rp1.386.685.976,00 dan total realisasi belanja Rp1.185.749.471,00, pemerintah desa mengalami Surplus Keuangan Tahun Berjalan sebesar Rp200.936.505,00. Setelah memperhitungkan pembiayaan neto (Penerimaan SiLPA dikurangi Pengeluaran Penyertaan Modal), diperoleh SiLPA Tahun Berjalan akhir sebesar Rp83.070.005,00.

Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan APB Desa ini tidak lepas dari adanya sinergi, dukungan, dan partisipasi aktif dari seluruh kelembagaan desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Bangunsari. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikut serta mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan desa di tahun 2025.

Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Segala masukan, kritik, maupun saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan guna perbaikan kinerja tata kelola pemerintahan, akuntabilitas keuangan, dan kualitas pelayanan publik Desa Bangunsari di masa-masa yang akan datang.

Semoga laporan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat dan menjadi gambaran capaian kinerja demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bangunsari.

 

Bangunsari, 31 Desember 2025

Kepala Desa Bangunsari

SUWANDI

 

 

Nb : -  Sisa Anggran

       - Alamat Pengaduan

 


Download File Lampiran

DAFTAR PERATURAN DESA BANGUNSARI

Peraturan Desa (atau sering disingkat Perdes) merupakan instrumen hukum tertinggi di tingkat desa yang lahir dari musyawarah dan mufakat. Perdes berfungsi sebagai kompas pembangunan sekaligus payung hukum yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat desa agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Akar Konstitusional dan Otonomi Asli

Peraturan Desa bukan sekadar aturan formal, melainkan wujud nyata dari pengakuan negara terhadap otonomi asli desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat. Perdes menjadi jembatan yang menyelaraskan hukum hukum nasional dengan kearifan lokal (local wisdom) yang telah hidup ratusan tahun di tengah masyarakat.

Proses Lahirnya Sebuah Perdes: Dari Rakyat untuk Rakyat

Lahirnya sebuah Peraturan Desa adalah cerminan dari demokrasi yang paling murni di tingkat tapak. Proses ini tidak terjadi di ruang tertutup, melainkan melalui tahapan partisipatif yang panjang:

  1. Inisiasi & Rancangan: Pemerintah Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) berdasarkan kebutuhan riil masyarakat—mulai dari pengelolaan pasar desa, pelestarian lingkungan, hingga penataan pangkalan ojek.

  2. Musyawarah Desa (Musdes): Ini adalah jantung dari pembentukan Perdes. Tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan duduk bersama di balai desa. Di sini, setiap argumentasi diuji, dan setiap kepentingan diselaraskan guna mencapai mufakat.

  3. Evaluasi & Pengundangan: Raperdes yang telah disepakati kemudian dikonsultasikan ke pemerintah supradesa (Kecamatan/Kabupaten) untuk memastikan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi, sebelum akhirnya disahkan oleh Kepala Desa dan diundangkan dalam Lembaran Desa.

Fungsi Strategis dalam Kehidupan Desa

Sebuah Peraturan Desa yang efektif memegang beberapa peran krusial:

  • Legalitas Pengelolaan Anggaran: Menjadi dasar hukum pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar transparan dan bebas dari penyelewengan.

  • Pengembangan Ekonomi: Mengatur pendirian dan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mendongkrak pendapatan asli desa.

  • Resolusi Konflik & Ketertiban: Mengatur sanksi adat atau sosial bagi pelanggar ketertiban, menjaga kelestarian hutan desa, hingga mengatur batas-batas pemukiman warga.

Kesimpulan: Peraturan Desa adalah hukum yang hidup (living law). Ia mengikat bukan karena daya paksa aparat, melainkan karena rasa kepemilikan warga yang merasa suara mereka terwakili di dalamnya. Ketika sebuah Perdes berjalan dengan baik, ia tidak hanya menertibkan, tetapi juga menggerakkan roda kemandirian desa menuju masyarakat yang berdaulat secara ekonomi dan luhur secara budaya.


L P P D AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025

Menatap Masa Depan Bangunsari: Kilas Balik Pengabdian dan Transparansi

Di bawah naungan langit biru yang cerah dan bentangan alam yang subur, Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dengan bangga mempersembahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2025. Poster ini bukan sekadar lembar pengumuman, melainkan sebuah refleksi visual dari komitmen, kerja keras, dan sinergi yang harmonis antara pemerintah desa dan seluruh lapisan masyarakat.

Keindahan Visual yang Sarat Makna

  • Harmoni Tradisi dan Modernitas: Berlatar belakang pemandangan alam yang asri, megahnya Balai Desa Bangunsari berdiri kokoh bersanding dengan elemen arsitektur khas bermotif ukiran emas, melambangkan jati diri desa yang memegang teguh nilai luhur adat sembari terus bergerak maju menyongsong era modern.

  • Sinergi Elemen Masyarakat: Di sisi kiri dan kanan, tampak senyum hangat para petani yang membawa hasil bumi, para pelaku usaha, hingga generasi muda yang adaptif dengan teknologi. Kehadiran figur perangkat desa yang berdiri berwibawa di podium menegaskan dedikasi pelayanan yang tulus dan akuntabel kepada warga.

Pilar Utama Pembangunan 2025

Secara transparan dan interaktif, poster ini menonjolkan tiga pilar utama pencapaian yang telah diwujudkan sepanjang tahun 2025:

  1. Pembangunan Infrastruktur: Terwujudnya akses jalan desa yang mulus untuk kelancaran mobilitas warga dan distribusi ekonomi.

  2. Penguatan Ekonomi Warga: Geliat pasar dan UMKM lokal yang semakin berdaya, menjadi motor penggerak kesejahteraan keluarga.

  3. Pemberdayaan & Kesehatan: Fasilitas pelayanan kesehatan dan sosial yang semakin dekat, inklusif, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

"Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat." Melalui LPPD Akhir Tahun Anggaran 2025 ini, Desa Bangunsari tidak hanya melaporkan angka dan serapan anggaran, tetapi juga mengukir cerita tentang gotong royong, transparansi, dan harapan baru menuju Desa Bangunsari yang Semakin Maju, Mandiri, dan Sejahtera.


Download File Lampiran

RKPDES DESA BANGUNSARI TAHUN 2026

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA) 

DESA BANGUNSARI KECAMATAN PATEBON KABUPATEN KENDAL

TAHUN ANGGARAN 2026

Bangunsari Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Periode 2022–2030. Dokumen ini disusun secara partisipatif oleh Tim Penyusun RKP Desa, melibatkan seluruh elemen masyarakat (Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh masyarakat, keterwakilan perempuan, dan pemuda) melalui forum Rembug Stunting dan Musyawarah Desa (Musdes).

Penyusunan RKP Desa 2026 ini mengacu pada regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
  4. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kendal terkait Pedoman Penyusunan RKP Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.   

Seluruh program yang tertuang dalam RKP Desa TA 2026 diarahkan untuk mendukung visi utama Desa Bangunsari: 

"Mewujudkan Masyarakat Desa Bangunsari yang Lebih Maju, Cerdas, dan Mandiri Menuju Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang Adil dan Sejahtera." 


Download File Lampiran

RPJMDES DESA BANGUNSARI 2022-2030

 

MENENUN HARAPAN, MEMBANGUN KEMANDIRIAN

RPJMDes Desa Bangunsari Tahun 2022–2030

Bagi Desa Bangunsari, bentang alam seluas 254 hektar yang didominasi oleh hijaunya lahan agraris dan tegalan bukan sekadar angka dalam data administratif. Tanah ini adalah urat nadi kehidupan, tempat di mana tradisi leluhur dijaga erat dan masa depan dirajut bersama. Bergerak dari kesadaran mendalam akan potensi agro-pertanian yang melimpah dan semangat gotong royong warganya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Bangunsari Periode 2022–2030 hadir sebagai kompas arah baru menuju sebuah lompatan besar.

RPJMDes ini disusun bukan sekadar sebagai pemenuhan regulasi, melainkan sebuah dokumen hidup yang merekam mimpi kolektif seluruh elemen masyarakat. Melalui visi besar "Mewujudkan Masyarakat Desa Bangunsari yang Lebih Maju, Cerdas, dan Mandiri Menuju Pembangunan Ekonomi Masyarakat yang Adil dan Sejahtera," arah kebijakan delapan tahun ke depan diletakkan di atas fondasi perubahan yang terukur dan berkeadilan

Untuk Dokumen RPJMDE Desa Bangunsari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal Tahun 2022-2030 dapat di lihat di link https://drive.google.com/file/d/1Y5XcfgbkOWOqIChjwx_vIEEuCrv-zbPD/view?usp=drive_link


Download File Lampiran

Program Yang Masuk Ke Desa

 

PROGRAM YANG MASUK KE DESA BANGUNSARI TAHUN 2026

  1. Deskripsi Program Berdasarkan Matriks

Berdasarkan data perencanaan pembangunan sektor fisik, pada Tahun Anggaran 2026 Desa Bangunsari menerima stimulus pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprop). Seluruh program difokuskan pada peningkatan kualitas akses jalan lingkungan serta perkuatan struktur pembatas jalan (talud).

Pelaksanaan seluruh kegiatan ini dimandatkan sepenuhnya kepada Kasi Kesejahteraan Desa Bangunsari selaku penanggung jawab teknis operasional di lapangan untuk menjamin transparansi, ketepatan mutu, dan kesesuaian target waktu.

Rincian program kerja terbagi ke dalam 4 poin utama:

  1. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Rabat Beton (RT 06 RW 01): Dijadwalkan terlaksana pada bulan Agustus.
  2. Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Aspal (RT 06 RW 01): Dijadwalkan bersamaan pada bulan Agustus.
  3. Pembangunan/Rehabilitasi Talud/Sender Jalan (RT 02 RW 02): Dijadwalkan terlaksana pada bulan Desember.
  4. Pembangunan/Rehabilitasi Talud/Sender Jalan (RT 02 RW 01): Dijadwalkan bersamaan pada bulan Desember.
  1. Narasi Strategis: "Membangun Konektivitas, Memperkokoh Ketahanan Desa"

Langkah taktis Pemerintah Desa Bangunsari dalam memetakan program kerja tahun 2026 mencerminkan komitmen tata ruang yang matang dan berorientasi pada kemaslahatan warga. Alur pelaksanaan program ini dibagi menjadi dua fase strategis yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan perkiraan cuaca:

  • Fase Akselerasi Ekonomi Menuju Kemerdekaan (Agustus): Pemilihan bulan Agustus sebagai momentum pengerjaan jalan rabat beton sekaligus pengaspalan di wilayah RT 06 RW 01 dinilai sangat tepat. Kombinasi dua metode perkerasan jalan ini dirancang secara spesifik untuk menghadapi karakteristik beban kendaraan dan mobilitas harian warga yang tinggi. Infrastruktur jalan yang mulus dan kokoh akan memangkas waktu tempuh, menurunkan biaya logistik warga, serta memperlancar arus transportasi komoditas lokal dan aktivitas anak sekolah. Pembangunan di musim kemarau ini memastikan kualitas aspal dan beton merekat sempurna dengan ketahanan jangka panjang.
  • Fase Mitigasi Bencana & Proteksi Wilayah (Desember): Memasuki akhir tahun, konsentrasi pembangunan bergeser pada penguatan struktur tanah berupa pembuatan Talud/Sender Jalan di klaster RT 02 (RW 01 dan RW 02). Eksekusi di bulan Desember ini merupakan langkah preventif yang sangat krusial menghadapi puncak musim penghujan. Keberadaan talud berfungsi sebagai dinding penahan tanah agar badan jalan tidak mengalami erosi atau longsor akibat gerusan air hujan. Langkah ini melindungi investasi jalan desa yang sudah ada, sekaligus menjamin keselamatan warga yang melintas di kawasan rawan tersebut.
  1. Kesimpulan & Dampak bagi Masyarakat Desa Bangunsari

Melalui pengelolaan yang akuntabel oleh Kasi Kesejahteraan, implementasi program Bantuan Provinsi (Banprop) 2026 di Desa Bangunsari ini bukan sekadar pembangunan fisik di atas kertas, melainkan sebuah transformasi lingkungan.

Program ini membawa dampak nyata berupa peningkatan kualitas hidup, memberikan rasa aman bagi mobilitas warga dari ancaman longsor, serta menjadi katalisator utama dalam mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon.

 


Download File Lampiran

MATRIKS PROGRAM / KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN

 

Pelaksanaan Program & Kegiatan Desa Bangunsari (TA 2026)

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Bangunsari berkomitmen untuk mengoptimalkan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan dokumen pelaksanaan kegiatan, roda pemerintahan desa bergerak secara terstruktur melalui pembagian tugas yang jelas di antara para perangkat desa, yang meliputi urusan administrasi, perencanaan, pemerintahan, pelayanan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Secara garis besar, implementasi program kerja Desa Bangunsari TA 2026 dikelompokkan berdasarkan pilar pelaksana kegiatannya sebagai berikut:

  1. Penguatan Tata Kelola Aparatur dan Operasional Pemerintahan

Dipimpin oleh KAUR TU & UMUM, fokus utama bidang ini adalah memastikan stabilitas internal pemerintahan desa. Kegiatan mencakup pemenuhan Hak Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan bagi Kepala Desa serta Perangkat Desa. Selain itu, jaminan ketenagakerjaan, operasional kelembagaan (Pemerintah Desa dan BPD), insentif RT/RW, pelayanan administrasi kependudukan, hingga pengelolaan aset serta pemeliharaan gedung kantor desa juga dikelola secara intensif untuk menjamin pelayanan publik yang prima.

  1. Perencanaan, Transparansi, dan Akuntabilitas Desa

Di bawah komando KAUR PERENCANAAN, Desa Bangunsari memastikan arah pembangunan berjalan secara demokratis dan akuntabel. Rangkaian musyawarah penting dilaksanakan, mulai dari Musdes LPJ APBDES TA 2025, Musrenbangdes, Musdes RKPDES, hingga persiapan Musdesa APBDES TA 2027 dan Musdes APBDES Perubahan TA 2026. Bagian ini juga bertanggung jawab atas penyusunan dokumen perencanaan formal (RPJMDes/RKPDes) dan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa (LPPDes) kepada masyarakat.

  1. Digitalisasi dan Administrasi Pemerintahan

KASI PEMERINTAHAN mengawal transformasi digital dan regulasi desa. Langkah nyata yang diambil meliputi penyusunan regulasi non-reguler (Musdus/rembug desa), langganan internet desa dan domain website menggunakan dana SILPA DD, serta penguatan fitur website. Di samping itu, pengadaan laptop dinas dan pemberian insentif bagi Operator Siskeudes serta Operator Website Desa dianggarkan demi mendukung efisiensi data.

  1. Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Pendidikan Anak Usia Dini

Sektor pelayanan dasar masyarakat menjadi tanggung jawab utama KASI PELAYANAN. Program di bidang ini menyasar sektor-sektor krusial seperti:

  • Pendidikan: Insentif untuk guru KB/TK, pengadaan laptop PAUD, serta dukungan terhadap rapat IGTK dan Himpaudi.
  • Kesehatan & Stunting: Penyelenggaraan Program Makanan Tambahan (PMT), Kampanye Desa Sehat, Musyawarah Rembug Stunting, serta operasional dan insentif petugas Posyandu ILP maupun PPKBD.
  • Sosial & Budaya: Penguatan kelembagaan KPM, kegiatan pencegahan narkoba (P4GN), serta pelestarian adat lokal seperti kegiatan Merti Desa (PAD) dan Peringatan HUT RI.
  1. Pembangunan Infrastruktur, Kesejahteraan, dan Pemberdayaan Ekonomi

Dipimpin oleh KASI KESEJAHTERAAN, bidang ini berfokus pada pembangunan fisik yang berdampak langsung pada perekonomian dan kenyamanan warga, di antaranya:

  • Infrastruktur Jalan & Irigasi: Pembangunan/rehabilitasi jalan rabat beton dan aspal di RT 06 RW 01, pembangunan talud/sender jalan di RT 02 (RW 01 dan RW 02), serta normalisasi saluran pertanian.
  • Fasilitas Umum & Lingkungan: Renovasi Tower Timur, pemeliharaan monumen/gapura batas desa, penghijauan area lapangan desa, serta pemeliharaan sarana prasarana olahraga/kepemudaan.
  • Pemberdayaan & Jaring Pengaman Sosial: Pembinaan group kesenian/kebudayaan, pelatihan pemberdayaan perempuan, pengurusan lokasi KDMP, penanggulangan bencana (SILPA DD), penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa), hingga penyertaan modal BUMDes untuk mendorong kemandirian ekonomi desa.

Melalui sinergi yang harmonis antara struktur KAUR dan KASI, Pemerintah Desa Bangunsari pada Tahun Anggaran 2026 tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik (infrastruktur), melainkan juga seimbang dalam memperhatikan aspek kesejahteraan sosial, kesehatan publik, digitalisasi birokrasi, dan penguatan ekonomi melalui BUMDes. Seluruh program ini dirancang untuk mewujudkan Desa Bangunsari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

 

 


Download File Lampiran

APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Menenun Harapan, Mewujudkan Kemandirian: APBDes Desa Bangunsari Tahun 2026

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunsari Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar deretan angka di atas lembaran kertas kerja. Ia adalah manifestasi dari komitmen, doa, dan gotong royong seluruh warga untuk merajut masa depan desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Desa Bangunsari untuk mengoptimalkan potensi lokal secara transparan dan akuntabel. Melalui perencanaan yang matang, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBDes tahun ini difokuskan untuk menyentuh langsung denyut nadi kehidupan masyarakat—mulai dari pemantapan infrastruktur, penguatan ketahanan pangan, hingga transformasi digital dalam pelayanan publik.


Download File Lampiran

USULAN RKPDES TAHUN ANGGARAN 2026


Download File Lampiran