PPID


DAFTAR PENGECUALIAN INFORMASI 2026



Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon,
Kabupaten Kendal Tahun 2026 merupakan wujud kepatuhan hukum dan komitmen tata kelola
pemerintahan yang akuntabel. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018
tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Pemerintah Desa Bangunsari menetapkan batas-batas
yang jelas antara hak publik untuk mengetahui informasi (right to know) dan kewajiban hukum untuk
melindungi data yang bersifat rahasia.
Penyusunan daftar informasi yang dikecualikan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan
melalui mekanisme Uji Konsekuensi yang cermat, objektif, dan dibahas secara transparan melalui forum
Musyawarah Desa (Musdes). Pendekatan ini memastikan bahwa penutupan akses terhadap informasi
tertentu semata-mata dilakukan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti hak privasi warga,
keamanan sosial, kelancaran proses penegakan hukum di tingkat desa, serta perlindungan kekayaan
intelektual atau hak usaha lokal.
Melalui penetapan dokumen klasifikasi di tahun 2026 ini, Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Desa Bangunsari menjamin terciptanya kepastian hukum bagi aparatur desa dalam
melayani permohonan informasi publik. Hal ini sekaligus menjadi instrumen preventif guna mencegah
penyalahgunaan data sensitif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, demi menjaga stabilitas,
keharmonisan, dan kondusivitas sosial di lingkungan masyarakat Desa Bangunsari.



Download File Lampiran

SK. KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI DE

Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
  • Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.

Pengecualian Informasi Publik Desa dibahas dalam musyawarah desa.


Download File Lampiran