Berita Terkini

HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK
Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel, Pemerintah Desa Bangunsari menyediakan layanan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD). Setiap warga masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk mengakses informasi publik yang ada di desa.
Berdasarkan dokumen "STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN informasi.docx", berikut adalah panduan lengkap mengenai hak, klasifikasi informasi, serta tata cara untuk mendapatkannya:
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang diklasifikasikan ke dalam 3 kategori utama:
Catatan: PPIDD berhak menolak memberikan informasi yang masuk dalam Kategori Dikecualikan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 (seperti informasi yang menghambat proses hukum, mengungkap rahasia pribadi, atau membahayakan keamanan).
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan informasi, Desk Layanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Kepala Desa Bangunsari melayani pada hari kerja dengan ketentuan:
Permintaan informasi dapat dilayani melalui dua jalur, yaitu:
Masyarakat juga dapat mengakses informasi berkala yang telah diumumkan melalui website resmi Pemerintah Desa Bangunsari, email, telepon, atau media sosial resmi yang dikelola desa.
Apabila pemohon merasa tidak puas—seperti adanya penolakan sepihak, permintaan tidak ditanggapi, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau pelayanan yang melebihi batas waktu—pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPIDD (Kepala Desa).
Jika terjadi sengketa informasi, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun kajian hukum, mengambil keputusan resmi, dan menuangkannya ke dalam Berita Acara untuk disampaikan kembali kepada pemohon.

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN
PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA (PIDD)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA BANGUNSARI
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website dan media sosial lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bangunsari.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPIDD menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Kepala Desa.
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d. 14.00 WIB
Jumat : Jam 08.00 s/d. 10.30 WIB
Sabtu – Minggu : Libur
Keterangan: Pelayanan libur pada hari/ tanggal libur nasional
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPIDD melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik.
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
Layanan informasi melalui media baik on line maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.
PPIDD menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi sendiri melalui Sekretariat Desa.
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian oleh PPIDD dan disampaikan kepada Sekretaris Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa selaku atasan langsung PPIDD.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakanya dari waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPIDD berdasarkan alasan berikut :
Daftar informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:
Daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, antara lain:
Perjanjian kerja sama dan lain-lan antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga;
Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi: