PPID


HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Desa Bangunsari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan akuntabel, Pemerintah Desa Bangunsari menyediakan layanan pengelolaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD). Setiap warga masyarakat memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk mengakses informasi publik yang ada di desa.

Berdasarkan dokumen "STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN informasi.docx", berikut adalah panduan lengkap mengenai hak, klasifikasi informasi, serta tata cara untuk mendapatkannya:

  1. Kategori Informasi yang Dapat Diakses

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang diklasifikasikan ke dalam 3 kategori utama:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Meliputi profil desa (sejarah, struktur organisasi, tugas dan fungsi), informasi kegiatan dan kinerja, serta laporan keuangan desa (Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pendapatan Desa, dll).
  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta: Informasi darurat yang mengancam hajat hidup orang banyak, seperti potensi bencana alam, informasi limbah berbahaya, atau penggusuran lahan untuk kepentingan umum.
  3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat: Hasil keputusan Pemerintah Desa beserta pertimbangannya, kebijakan desa, rencana kerja program, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, hingga prosedur kerja pegawai.

Catatan: PPIDD berhak menolak memberikan informasi yang masuk dalam Kategori Dikecualikan sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 (seperti informasi yang menghambat proses hukum, mengungkap rahasia pribadi, atau membahayakan keamanan).

  1. Waktu Pelayanan Informasi

Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan informasi, Desk Layanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Kepala Desa Bangunsari melayani pada hari kerja dengan ketentuan:

  • Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d. 14.00 WIB
  • Jumat : Jam 08.00 s/d. 10.30 WIB
  • Sabtu – Minggu & Hari Libur Nasional : Libur
  1. Tata Cara (Mekanisme) Permohonan Informasi

Permintaan informasi dapat dilayani melalui dua jalur, yaitu:

  1. Layanan Informasi Secara Langsung (Tatap Muka):
  1. Pemohon datang langsung ke Desk Layanan Informasi di Kantor Desa Bangunsari.
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  3. PPIDD akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon.
  4. PPIDD memproses permintaan tersebut. Jika disetujui, informasi akan diberikan. Jika termasuk informasi yang dikecualikan, PPIDD akan menyampaikan penolakan disertai alasan sesuai undang-undang.
  5. Setelah informasi diserahkan, pemohon menandatangani tanda bukti penyerahan informasi untuk dicatat dalam register desa.
  1. Layanan Informasi Melalui Media (Online/Cetak):

Masyarakat juga dapat mengakses informasi berkala yang telah diumumkan melalui website resmi Pemerintah Desa Bangunsari, email, telepon, atau media sosial resmi yang dikelola desa.

  1. Jangka Waktu Penyelesaian dan Biaya
  • Jangka Waktu: Proses penyelesaian permohonan dilakukan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan penguasaan informasi. PPIDD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja berikutnya. Pendistribusian dokumen bisa dilakukan langsung, via email, fax, atau jasa pos.
  • Biaya: Penyediaan informasi publik oleh PPIDD Desa Bangunsari adalah Gratis (tidak dipungut biaya). Namun, jika diperlukan penggandaan (fotokopi) atau perekaman data, pemohon dapat melakukan pengadaan sendiri melalui Sekretariat Desa.
  1. Hak Mengajukan Keberatan & Penyelesaian Sengketa

Apabila pemohon merasa tidak puas—seperti adanya penolakan sepihak, permintaan tidak ditanggapi, pengenaan biaya yang tidak wajar, atau pelayanan yang melebihi batas waktu—pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPIDD (Kepala Desa).

Jika terjadi sengketa informasi, Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengadakan rapat koordinasi untuk menyusun kajian hukum, mengambil keputusan resmi, dan menuangkannya ke dalam Berita Acara untuk disampaikan kembali kepada pemohon.


Download File Lampiran

PENGUMUMAN INFORMASI HAK DAN TATA CARA MENDAPATKAN

STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN

PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA (PIDD)

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA BANGUNSARI

 

 

  1. DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website dan media sosial lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bangunsari.

 

  1. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

 

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPIDD menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat Kantor Kepala Desa.

Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

       Senin – Kamis         :  Jam 08.00 s/d.  14.00 WIB

       Jumat                     :  Jam 08.00 s/d.  10.30 WIB

       Sabtu – Minggu      :  Libur

Keterangan:  Pelayanan libur pada hari/ tanggal libur nasional

 

  1. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPIDD melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik.

 

Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. PPIDD memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;

 

  1. PPIDD memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik;
  2. PPIDD memberikan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi, akan tetapi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan, PPIDD menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
  3. PPIDD memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik; dan
  4. PPIDD membukukan dan mencatat dalam register informasi dan dokumentasi desa.

Layanan informasi melalui media baik on line maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.

 

  1. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

 

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterima pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasanya atau tidak. PPIDD dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dilakukan secara langsung kepada pemohon maupun melalui email, fax atau jasa pos.
  4. Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman.
  5. Apabila permintaan informasi di tolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. BIAYA/TARIF

 

PPIDD menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi sendiri melalui Sekretariat Desa.

 

  1. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian oleh PPIDD dan disampaikan kepada Sekretaris Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa selaku atasan langsung PPIDD.

 

Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakanya dari waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

 

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPIDD berdasarkan alasan berikut :

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
  2. tidak disediakannya informasi berkala;
  3. tidak ditanggapi permintaan informasi;
  4. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  5. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan Kepala Desa ini.

 

  1. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI

 

  • Informasi yang bersifat publik
    1. Daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
  1. Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya;
  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Desa, laporan akuntabilitas kinerja, dan sebagainya;
  3. Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan desa, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya;
  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan; dan/atau Informasi yang lebih detail atas permintaan pemohon.

 

  1. Daftar informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Daftar informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, antara lain:

  1. Informasi mengenai bencana alam, seperti daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya;
  2. Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimia yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman;
  3. Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik; dan/atau;
  4. Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum dan hal-hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak.

 

  1. Daftar informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

Daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Desa dan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, antara lain:

  1. Hasil keputusan Pemerintah Desa dan latar belakang pertimbangannya;
  2. Kebijakan Pemerintah Desa beserta dokumen pendukungnya;
  3. Rencana kerja program/kegiatan termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Desa;

 

Perjanjian kerja sama dan lain-lan antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga;

  1. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Kepala Desa dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  2. Prosedur kerja pegawai Pemerintah Desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  3. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

  1. Daftar informasi yang dikecualikan.

 

    Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:

  1. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  5. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  6. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang/kelompok;
  7. memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan; dan/atau
  8. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

 

  1. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:

  1. PPIDD mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon/pengguna informasi dan/atau daftar pemohon/pengguna informasi yang akan ditolak.
  2. PPIDD menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
  3. PPIDD menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada atasan langsung PPIDD atau Kepala Desa.
  4. Kepala Desa melakukan rapat koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa dan hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara.
  5. Hasil keputusan rapat disampaikan kepada pemohon/pengguna informasi serta didokumentasikan secara baik.


Download File Lampiran