Petanda

Profil Kasi Pelayanan



Deskripsi :

KEPALA SEKSI PELAYANAN

YATIMAN

Moto Kerja

"Ikhlas Melayani, Nyata Mengabdi."

Nama        

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

Jabatan

Masa Periode

: YATIMAN

: Kendal, 06-01-1979

: Desa Bangunsari RT 01/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 1990

: SMP – 1993

: SLTA – 2015

: kepala seksi pelayanan

: 2018-2039

Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan (Kepala Seksi Pelayanan) di desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, serta dikaitkan dengan kedudukannya dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam struktur organisasi desa, Kasi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang sosial kemasyarakatan dan kebudayaan. Kasi Pelayanan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui koordinasi Sekretaris Desa, dan secara otomatis (ex-officio) bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pelayanan masyarakat dan pemberdayaan.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa secara lengkap:

  1. Fungsi Utama

Kasi Pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, ketenagakerjaan, serta ketenagaan kerjaan dan pemuda, olah raga dan karang taruna, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan.

  1. Rincian Tugas Teknis & Sosial Kemasyarakatan

Dalam operasional harian di desa, Kasi Pelayanan fokus pada pelayanan publik langsung serta program-program non-fisik (pemberdayaan):

  • Penyuluhan & Partisipasi Warga: Menggerakkan swadaya gotong royong warga, memotivasi masyarakat agar aktif dalam pembangunan desa, serta melakukan penyuluhan terkait program pemerintah.
  • Sosial & Keagamaan: Memfasilitasi kegiatan keagamaan, mengelola bantuan sosial (seperti bansos atau pendataan warga miskin), serta menangani urusan pemakaman umum atau bencana sosial skala kecil.
  • Kesehatan & Pendidikan: Mendukung penyelenggaraan Posyandu, percepatan penurunan stunting, pembinaan kader kesehatan, serta memfasilitasi program pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman bacaan desa.
  • Kepemudaan, Olahraga, & Budaya: Mengayomi organisasi pemuda (Karang Taruna), mengelola sarana olahraga desa, serta memfasilitasi pelestarian adat, seni, dan budaya lokal.
  • Ketenagakerjaan: Membantu pendataan angkatan kerja desa, pelatihan keterampilan kerja, serta penanganan administrasi terkait ketenagakerjaan di tingkat desa.
  1. Tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)

Sebagai bagian dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), Kasi Pelayanan bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran kegiatan yang masuk dalam Bidang 4 (Bidang Pemberdayaan Masyarakat) dan sebagian Bidang 3 (Bidang Pembinaan Kemasyarakatan) di APBDes. Tugasnya meliputi:

  • Menyusun RAB Kegiatan: Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan seperti pelatihan pemuda, pembinaan kader PKK, pengadaan insentif kader Posyandu, atau festival budaya desa.
  • Mengajukan SPP: Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti-bukti pendukung yang sah (kuitansi, nota belandja, daftar penerima insentif) kepada Kepala Desa melalui verifikasi Sekretaris Desa.
  • Pengadaan & Penyerahan Output: Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk pemberdayaan masyarakat serta memastikan output kegiatan tersalurkan langsung ke target warga yang berhak.
  • Membuat Laporan Kegiatan: Menyusun laporan pertanggungjawaban fisik dan administrasi atas setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan untuk diinput ke dalam sistem keuangan desa.

KEMBALI KE PROFIL PPID