Petanda

Profil Kaur Tata Usaha & Umum



Deskripsi :

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

SRI RAHAYU

Moto Kerja

"Solutif dalam Umum, Tertib dalam Tata Usaha."

Nama        

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

Jabatan

Masa Periode

: SRI RAHAYU

: Kendal, 18-06-1971

: Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 1985

: SMP – 1988

: SLTA – 1991

: Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum

: 2001-2031

Berdasarkan regulasi terbaru—terutama Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang menjadi turunan pelaksanaan Undang-Undang Desa—Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha (TU) dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa.

Kaur TU dan Umum dipimpin oleh Sekretaris Desa dan memiliki tugas utama memberikan pelayanan administratif serta mengelola urusan rumah tangga desa.

Berikut adalah rincian lengkap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kaur Tata Usaha dan Umum Desa:

  1. Tugas Pokok

Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, sarana prasarana pemerintahan desa, serta pengelolaan urusan rumah tangga desa.

  1. Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Kaur TU dan Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

  • Tata Naskah Dinas: Mengelola surat-menyurat (surat masuk dan surat keluar), pengarsipan dokumen desa, dan ekspedisi.
  • Administrasi Aparatur Desa: Menyusun dan menata tata laksana personil perangkat desa (data profil, absensi, dan berkas kepegawaian).
  • Penyediaan Sarana Prasarana: Menyediakan, menginventarisasi, dan memelihara aset, gedung kantor, serta alat tulis kantor (ATK).
  • Humas dan Protokoler: Mengatur urusan perjalanan dinas, mempersiapkan rapat/pertemuan resmi desa, dan mengelola hubungan masyarakat.
  • Urusan Rumah Tangga Kantor: Menjaga kebersihan, keamanan, keindahan, dan ketertiban lingkungan kantor pemerintah desa.
  1. Rincian Uraian Tugas (Job Description)

Secara operasional di lapangan, berikut adalah rincian tugas yang harus dikerjakan:

  1. Bidang Administrasi dan Ketatausahaan
  1. Menerima, mencatat, dan mendistribusikan surat masuk kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  2. Mempersiapkan, mengagendakan, dan mengirimkan surat keluar resmi dari Pemerintah Desa.
  3. Mengelola dan merawat arsip dokumen penting desa (Surat Keputusan Kepala Desa, Peraturan Desa, Dokumen Tanah/Letter C, dll.) agar tertata rapi dan mudah ditemukan.
  4. Membuat notulen atau catatan resmi dalam setiap rapat dinas atau musyawarah desa (Musdes).
  1. Bidang Pengelolaan Aset dan Rumah Tangga
  1. Menyusun Buku Inventarisasi Aset dan Kekayaan Desa (tanah kas desa, bangunan, kendaraan dinas, alat elektronik).
  2. Melakukan pemeliharaan berkala terhadap inventaris dan bangunan kantor desa.
  3. Merencanakan dan mengelola kebutuhan logistik kantor, seperti ATK, konsumsi rapat, dan kebutuhan operasional harian lainnya.
  4. Mengatur kebersihan ruang kerja kantor desa dan area sekitar agar pelayanan publik berjalan nyaman.
  1. Bidang Protokoler dan Pelayanan Publik
  1. Mempersiapkan tempat, akomodasi, dan administrasi (daftar hadir, undangan) untuk kelancaran rapat atau acara resmi desa.
  2. Membantu Sekretaris Desa dalam menghimpun data untuk penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
  3. Memberikan pelayanan administratif langsung kepada warga yang membutuhkan legalitas, surat pengantar, atau rekomendasi di loket pelayanan.

KEMBALI KE PROFIL PPID