Deskripsi :
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
SRI RAHAYU
Moto Kerja
"Solutif dalam Umum, Tertib dalam Tata Usaha."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: SRI RAHAYU : Kendal, 18-06-1971 : Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 1985 : SMP – 1988 : SLTA – 1991 : Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum : 2001-2031 |
Berdasarkan regulasi terbaru—terutama Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yang menjadi turunan pelaksanaan Undang-Undang Desa—Kaur (Kepala Urusan) Tata Usaha (TU) dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa.
Kaur TU dan Umum dipimpin oleh Sekretaris Desa dan memiliki tugas utama memberikan pelayanan administratif serta mengelola urusan rumah tangga desa.
Berikut adalah rincian lengkap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kaur Tata Usaha dan Umum Desa:
Kaur Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, sarana prasarana pemerintahan desa, serta pengelolaan urusan rumah tangga desa.
Untuk melaksanakan tugas pokok di atas, Kaur TU dan Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Secara operasional di lapangan, berikut adalah rincian tugas yang harus dikerjakan: