Deskripsi :
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
SENEN, S.H, M.H
Moto Kerja
"Satu Tekad dalam Sinergi, Bersama Membangun Desa Mandiri."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: SENEN : Kendal, 24-07-1972 : Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 1985 : SMP – 1988 : SLTA – 2012 : SI Ilmu Hukum – 2020 : S2 Ilmu Hukum - 2023 : Kepala Seksi Pemerintahan : 2008-2032 |
Tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan (Kepala Seksi Pemerintahan) di desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Dalam struktur organisasi desa, Kasi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa. Dalam pola pengelolaan keuangan desa, Kasi Pemerintahan secara otomatis (ex-officio) bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk bidang pemerintahan.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kasi Pemerintahan Desa secara lengkap:
Kasi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Dalam keseharian di Balai Desa, Kasi Pemerintahan memiliki tanggung jawab operasional sebagai berikut:
Sebagai bagian dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bidangnya, Kasi Pemerintahan wajib mengelola anggaran kegiatan yang masuk dalam Bidang 1 (Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) di APBDes. Tugasnya meliputi: