Petanda

Profil Sekretaris Desa Bangunsari



Deskripsi :

SEKRETARIS DESA

MUHAMAD ANWAR, S.Pd

Moto Kerja

"Menata Administrasi, Mengabdi Sepenuh Hati."

Nama

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

 

Jabatan

Masa Periode 

: MUHAMAD ANWAR

: Kendal, 17 September 1985

: Desa Bangunsari RT 02/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 1996

: SMP – 1999

: PESANTREN – 2007

: S I - 2019

: Sekretaris Desa

: 2018-2045

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekdes berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Di dalam struktur organisasi, Sekdes membawahi dan mengoordinasikan para Kepala Urusan (Kaur) seperti Kaur Keuangan, Kaur Umum & Tata Usaha, serta Kaur Perencanaan.

TUGAS POKOK SEKRETARIS DESA

Tugas utama Sekretaris Desa adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan umum.

Jika dirinci berdasarkan tata kelola desa, tugas pokok Sekdes meliputi:

  • Koordinator Pengelolaan Keuangan Desa: Sesuai regulasi pengelolaan keuangan desa (Permendagri 20/2018), Sekdes memegang peran krusial sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) atau Koordinator PPKD.
  • Pengendali Administrasi Aparatur: Mengelola administrasi kepegawaian, menjaga kedisiplinan perangkat desa, dan membantu peningkatan kapasitas internal perangkat.
  • Penyusun Laporan Pertanggungjawaban: Menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) untuk Bupati dan Keterangan Laporan Pertanggungjawaban (LKPDes) untuk BPD.

FUNGSI SEKRETARIS DESA

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Sekretaris Desa menjalankan 4 (empat) fungsi utama kesekretariatan:

  1. Fungsi Urusan Ketatausahaan dan Kearsipan
  • Mengatur tata naskah dinas, administrasi surat-menyurat (surat masuk dan keluar), ekspedisi, dan kearsipan desa secara sistematis.
  • Menyiapkan sarana, perlengkapan, dan administrasi untuk rapat-rapat dinas maupun Musyawarah Desa (Musdes).
  • Mengelola inventarisasi, pendataan, dan pengadministrasian seluruh aset/kekayaan milik desa.
  1. Fungsi Urusan Keuangan (Sisi Koordinator)
  • Mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes, Perubahan APBDes, dan Pertanggungjawaban APBDes.
  • Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta rencana anggaran kas desa.
  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan desa sebelum disetujui oleh Kepala Desa.
  1. Fungsi Urusan Perencanaan
  • Menginventarisasi data-data kewilayahan dan kependudukan untuk keperluan perencanaan pembangunan.
  • Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan makro desa seperti RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program kerja pemerintahan desa.
  1. Fungsi Penanggung Jawab Sistem Informasi Desa (SID)
  • Menjadi pengawal transformasi digital desa melalui pengelolaan data kependudukan, profil desa, serta sistem informasi desa yang transparan dan dapat diakses masyarakat.

 

KEMBALI KE PROFIL PPID