Deskripsi :
KEPALA URUSAN KEUANGAN
WIWIK WIJAYANTI
Moto Kerja
"Transparan dalam Pencatatan, Akuntabel dalam Pengelolaan."
|
Nama Tempat Tanggal Lahir Alamat Tempat Tinggal Riwayat Pendidikan
Jabatan Masa Periode |
: WIWIK WIJAYANTI : Kendal, 28 Juli 2000 : Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal : SD – 2012 : SMP – 2015 : SLTA – 2018 : Kepala Urusan Keuangan : 2023-2060 |
Tugas dan fungsi Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan) di desa diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Year 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan regulasi turunan pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Desa terbaru.
Dalam struktur organisasi desa, Kaur Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Dalam pola pengelolaan keuangan desa (PPKD), Kaur Keuangan secara ex-officio menjabat sebagai Bendahara Desa.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kaur Keuangan Desa secara lengkap:
Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan untuk membantu Sekretaris Desa dalam tertib administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Sebagai staf Sekretariat Desa, Kaur Keuangan memiliki tugas harian sebagai berikut:
Berdasarkan Permendagri 20/2018, sebagai Bendahara, Kaur Keuangan memiliki wewenang penuh dan tanggung jawab dalam: