Petanda

Profil Kaur Keuangan



Deskripsi :

KEPALA URUSAN KEUANGAN

WIWIK WIJAYANTI

Moto Kerja

"Transparan dalam Pencatatan, Akuntabel dalam Pengelolaan."

Nama        

Tempat Tanggal Lahir

Alamat Tempat Tinggal

Riwayat Pendidikan

 

 

Jabatan

Masa Periode

: WIWIK WIJAYANTI

: Kendal, 28 Juli 2000

: Desa Bangunsari RT 03/ RW 01, Kec Patebon, Kab Kendal

: SD – 2012

: SMP – 2015

: SLTA – 2018

: Kepala Urusan Keuangan

: 2023-2060

 

Tugas dan fungsi Kaur Keuangan (Kepala Urusan Keuangan) di desa diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Year 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan regulasi turunan pelaksanaan pelaksanaan Undang-Undang Desa terbaru.

Dalam struktur organisasi desa, Kaur Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa. Dalam pola pengelolaan keuangan desa (PPKD), Kaur Keuangan secara ex-officio menjabat sebagai Bendahara Desa.

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kaur Keuangan Desa secara lengkap:

  1. Fungsi Utama

Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan untuk membantu Sekretaris Desa dalam tertib administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

  1. Rincian Tugas (Pelaksana Administrasi Keuangan)

Sebagai staf Sekretariat Desa, Kaur Keuangan memiliki tugas harian sebagai berikut:

  • Mengurus administrasi keuangan: Menyusun dan menatausahakan berkas-berkas yang berkaitan dengan keuangan desa.
  • Penyediaan gaji dan tunjangan: Mengurus administrasi penghasilan tetap (Siltap), tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta insentif lembaga desa lainnya.
  • Penerimaan dan pembiayaan: Mencatat dan mengadministrasikan seluruh sumber pendapatan desa dan pengeluaran pembiayaan desa.
  • Verifikasi dokumen keuangan: Memeriksa kelengkapan administrasi sebelum dilakukan pencairan atau pembayaran anggaran.
  1. Tugas Khos sebagai Bendahara Desa (PPKD)

Berdasarkan Permendagri 20/2018, sebagai Bendahara, Kaur Keuangan memiliki wewenang penuh dan tanggung jawab dalam:

  • Menerima: Menerima seluruh pendapatan desa (baik dari Dana Desa, ADD, Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak/retribusi, maupun bantuan keuangan) dan menyetorkannya ke Rekening Kas Desa.
  • Menyimpan: Menyimpan uang kas desa dengan aman, baik di bank maupun dalam kas kecil (brankas desa) sesuai batas ketentuan.
  • Menyetorkan/Membayar: Melakukan pembayaran atas beban APBDes berdasarkan perintah dari Kepala Desa yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
  • Menatausahakan: Melakukan pencatatan setiap transaksi (penerimaan dan pengeluaran) ke dalam Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar.
  • Memungut dan Menyetor Pajak: Memotong/memungut pajak atas transaksi keuangan yang menggunakan anggaran APBDes (seperti PPh dan PPN) dan menyetorkannya ke kas negara.

 

KEMBALI KE PROFIL PPID