Kamis, 26 Desember 2019 Kecamatan Patebon mengadakan kegiatan Sosialisasi PPID Pembantu, yang dihadiri oleh sekretaris Desa dan Pengelola SID Desa sekecamatan, dalam kegiatan tersebu juga disampaikan oleh Bapak Mugiyono, S.Sos selaku Camat Patebon tentang APBDES yang akan di tanda tangani bersama di Kabupaten pada tanggal 30 Desember 2019.
di sampaikanoleh Bu Pusrbosari yang menangani PPID di kecamatan Patebon, Pengelola Pembantu Informasi Desa atau yang di singkat PPID di Kabupaten Kendal yang baru pertama ada yaitu di kecamatan Patebon.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Share :