Kamis 16 Maret 2023, di Desa Bangunsari sedang berlangsung Sosialisasi OSS dan LKPM bagi Pelaku Usaha UMKM di Desa Bangunsari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal, yang dihadiri Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal Dapil 1, diantaranya Bapak Dian Alfat Muchammad dari Fraksi PKB, Ibu Sri Supriyati, SE,MM dari Fraksi PDIP, dan Hm Tardi, S.P dari Fraksi Karya Nasional menyampaikan beberapa materi dan Motivasi dalam pengembangan UMKM khususnya di Desa Bangunsari.
Acara sosialisasi ini di fasilitasi oleh Dinas DPMPTSP Kabupaten Kendal, yang bertempat di Balai Desa Bangunsari.
Dari beberapa Nara Sumber juga memberikan pemaparan, tentang Perijinan.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Manfaat menggunakan OSS
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Share :